Beberapa waktu yang lalu, sempat terjadi pembicaraan yang hangat mengenai wacana menyewakan menara masjid untuk menara BTS (Base Transceiver Station)–alias menara telekomunikasi telepon selular–lalu uang sewanya dimanfaatkan untuk kepentingan masjid. Ada yang sudah berani secara tegas mengharamkannya. Sebenarnya, bagaimana hukum masalah ini? Berikut ini terdapat tanya-jawab yang terkait dengan permasalah ini.
Pertanyaan, “Apa hukum menyewakan salah satu bagian dari bangunan masjid untuk kios dagang, lalu memanfaatkan uang sewa tersebut dimanfaatkan untuk keperluan masjid?”
Jawaban, “Jika bagian dari bangunan masjid tersebut tidaklah diperlukan untuk ruangan shalat, maka tidaklah mengapa menyewakannya dalam perkara yang hukumnya mubah, yang sesuai dengan kedudukan dan kemuliaan masjid, dengan SYARAT: disetujui oleh mayoritas jemaah masjid. Landasannya adalah bahwa memanfaatkan harta wakaf dan mengubah bentuknya dengan perubahan yang bermanfaat untuk harta wakaf tadi, hukumnya adalah boleh.
Para ulama bermazhab Hambali membolehkan untuk mengubah masjid menjadi bertingkat lalu lantai bawahnya dimanfaatkan sebagai ruko, karena hal ini bermanfaat bagi masjid. Menyewakan salah satu bagian dari bangunan masjid, lalu uang sewanya dimanfaatkan untuk keperluan masjid, adalah semakna dengan hal di atas.
Penulis kitab Kasysyaf Al-Qana’, buku fikih Mazhab Hambali, 4:375, mengatakan, ‘Diperbolehkan untuk mengubah masjid menjadi bertingkat, jika hal ini diinginkan oleh mayoritas penduduk kampung di sekitar masjid–dengan kata lain, para tetangga masjid–. Lalu, lantai bawah dipergunakan untuk tempat minum bagi orang-orang yang memerlukan minum dan ruko-ruko dagang yang disewakan. Secara tegas, Imam Ahmad memperbolehkan hal ini, sebagaimana penuturan muridnya, Abu Daud. Hal ini diperbolehkan karena hal ini bermanfaat bagi masjid. Zahir perkataan Imam Ahmad dalam hal ini menunjukkan bahwa orang yang junub diperbolehkan duduk di ruko tersebut karena ruko-ruko tersebut tidak lagi berstatus sebagai masjid.’
Pembahasan lebih lanjut bisa dibaca di Majmu’ Fatawa Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, 31:219 dan Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 9:201.” (Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/136146/interest)
Berdasarkan kutipan di atas, tepatnya pada kaidah “Jika bagian dari bangunan masjid tersebut tidaklah diperlukan untuk ruangan shalat maka tidaklah mengapa menyewakannya dalam perkara yang hukumnya mubah, yang sesuai dengan kedudukan dan kemuliaan masjid, dengan SYARAT: disetujui oleh mayoritas jemaah masjid” bisa kita simpulkan bahwa menyewakan menara masjid untuk dijadikan BTS lalu uang sewanya dimanfaatkan untuk kepentingan masjid hukumnya adalah tidak mengapa.
Artikel www.PengusahaMuslim.com